Apakah Bitcoin Legal?

Bitcoin

Karena Bitcoin adalah mata uang virtual yang bisa digunakan dalam transaksi pembayaran, legalitas adalah perkara penting yang sangat dipertimbangkan oleh para penggunanya. Meski sebagian besar dari mereka masih menikmati keuntungan dari desentralisasi Bitcoin, sikap pemerintah ataupun badan regulator terhadapnya tetap memberikan pengaruh penting, terutama untuk kelangsungannya di masa depan.

Sejak pertama kali diluncurkan di awal tahun 2009, Bitcoin sebenarnya sudah mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam hal legalitas. Melihat karakternya sebagai mata uang terdesentralisasi yang beredar hanya di jaringan internet, cukup mengesankan untuk melihat fakta bahwa saat ini (di tahun 2017) ada puluhan negara yang telah melegalkan penggunaannya.

apakah bitcoin legal

Namun demikian, ada pula beberapa negara yang tidak mengakui dan bahkan melarang penggunaan Bitcoin. Status legalitas yang sudah ditetapkan di beberapa negara pun sangat bervariasi bentuknya. Ada yang mengakui Bitcoin sepenuhnya sebagai mata uang, hanya menganggapnya sebagai instrumen keuangan, memperbolehkan dengan peringatan khusus, atau bahkan memberikan status legal secara default karena sama sekali tak ada regulasi yang dibuat mengenai Bitcoin.

Untuk membantu Anda mengenali legalitas Bitcoin di berbagai negara, berikut ini klasifikasi status-status Bitcoin yang bisa diperhatikan:

1. Legal Sebagai Mata Uang
Status ini memberikan legalitas sepenuhnya terhadap Bitcoin, karena mengakuinya sebagai alat pembayaran sah yang bisa digunakan dalam transaksi. Negara yang memiliki kebijakan ini juga sudah menyusun Undang-Undang secara khusus untuk meregulasi penggunaan Bitcoin di wilayah yurisdiksinya.

legalitas bitcoin

Beberapa negara yang sudah mengakui legalitas Bitcoin di antaranya adalah Jepang, Kroasia, perserikatan Uni Eropa, Perancis, Luksemburg, Inggris, Argentina, Finlandia, Swedia, Swiss (menggolongkan Bitcoin dalam regulasi AML), dan Amerika Serikat (mengkategorikan Bitcoin sebagai mata uang virtual terdesentralisasi yang konvertibel). Australia dan Spanyol melegalkan Bitcoin tapi mengaturnya sesuai hukum transaksi barter yang berlaku di negara masing-masing. Sementara itu, Vietnam masih merancang peraturan resmi terkait Bitcoin yang diperkirakan selesai pada tahun 2017.

2. Legal Sebagai Sistem Pembayaran Atau Instrumen Keuangan
Negara-negara yang menerapkan langkah ini mengakui keberadaan Bitcoin dan memperbolehkan penggunaannya, tapi bukan sebagai alat pembayaran. Hal ini tidaklah mengherankan, sebab Bitcoin memang memiliki beberapa fungsi ekstra selain mata uang, yakni sebagai sistem pembayaran dan instrumen keuangan.

legalitas bitcoin 2

Bulgaria adalah salah satu contoh negara yang meregulasi Bitcoin hanya sebagai payment system. Sementara itu, Jerman, Norwegia, dan China secara khusus melegalkan Bitcoin sebagai instrumen keuangan. China bahkan mengeluarkan peraturan ekstra, dimana Bitcoin hanya bisa dimiliki oleh perorangan atau perusahaan umum, bukan lembaga finansial maupun korporasi yang bersifat perbankan.

3. Legal Namun Tidak Direkomendasikan
Status ini biasanya dikenakan oleh negara-negara yang belum mengambil sikap pasti terkait Bitcoin, tapi sudah menilai mata uang tersebut sebagai instrumen berisiko yang perlu diwaspadai. Beberapa negara yang memiliki kebijakan seperti ini adalah perserikatan G7, Indonesia, Yordania, Lebanon, Lithuania, Filipina, dan Rumania. Rusia dan Thailand juga bertransisi untuk mengambil langkah ini di tahun 2016, setelah sebelumnya sempat mengilegalkan penggunaan Bitcoin di negara masing-masing.

4. Tidak Diregulasi
Absensi regulasi Bitcoin di suatu negara bisa disebabkan oleh banyak hal. Belgia dan Republik Ceko sengaja tidak mengatur penggunaan Bitcoin karena tidak merasa perlu. Di sisi lain, Denmark, Slowakia, dan Slovenia tidak mengakui Bitcoin sebagai mata uang dan karena itu menolak untuk meregulasinya.

bitcoin tak diregulasi

Negara-negara lain seperti Bosnia, Brazil, Chili, Kolombia, Siprus, Estonia, Yunani, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Malaysia, Malta, New Zealand, Afrika Selatan, Belanda, Polandia, Portugal, Singapura, Turki, dan Pakistan juga tak mengambil langkah apapun untuk meregulasi Bitcoin. Sementara itu, meski Hong Kong dan Korea Selatan juga tak memiliki kebijakan khusus, kedua negara tersebut memberlakukan sanksi tegas terhadap aksi kriminal yang melibatkan Bitcoin.

5. Ilegal
Negara-negara yang berani mencap Bitcoin sebagai aset ilegal akan menindak warganya yang ketahuan menggunakan Bitcoin dalam bentuk apapun, baik sebagai mata uang ataupun sekedar sistem pembayaran. Taiwan, Bolivia, Ekuador, Kirgistan, dan Bangladesh adalah contoh negara-negara yang akan menjatuhi hukuman pada para pengguna Bitcoin.

Penutup
Apakah Bitcoin Legal? Ya di beberapa negara yang telah meregulasinya secara penuh, atau memperbolehkannya dengan batasan-batasan tertentu.

Sebagai mata uang virtual yang terbebas dari otoritas negara manapun, regulasi dan status legalitas mungkin bukan menjadi hal yang paling diperhatikan dari Bitcoin. Namun kewenangan pemerintah yang melarang atau bahkan menjatuhi hukuman pada pengguna Bitcoin jelas bisa menghambat pertumbuhan mata uang tersebut secara global.

Oleh karena itu, perkembangan regulasi dari berbagai negara hampir selalu menjadi berita penting yang mempengaruhi pergerakan Bitcoin. Jika suatu saat nanti pengakuan dan status legalitas Bitcoin telah disepakati secara luas, maka akan semakin mudah bagi Bitcoin untuk merintis jalan sebagai mata uang masa depan.